assalamualaikum...
malem malem gini enaknya memang ngegoogling apalagi sinyalnya kuat.
ketika mulai ngegoogling saya melihat sebuah pengetahuan mengenai hukum mengenakan hijab. ada seseorang yang menyanyakan ke pak ustadz mengenai hukum mengenakan hijab .penasaran dengan pertanyaan dan jawaban dari pak ustadz tersebut????? yu langsung aja yu.............
jangan lupa disimak
Pertanyaan:
Pak ustadz apakah Wajib hukumnya bagi setiap wanita
muslim mengenakan Jilbab ? karena ada sebagian orang yg berpendapat
bahwa itu hanya budaya Arab saja dan ada juga yg berpendapat hukum itu
hanya berlaku pada masa Rasulullah saja seperti poligami, yang untuk
kondisi saat ini Jilbab itu tidak diharuskan lagi.
Atas jawabannya terima kasih
Wassalammu'alaikum wr wb
Jawaban:
A.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya, " Ada dua golongan penghuni
neraka yang aku belum pernah melihatnya: laki-laki yang tangan mereka
menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan
wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok.
Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga
dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa
tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR Muslim). Aurat wanita yang
tidak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan
mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak
tangan.
Hal ini berdasarkan dalil sebagai berikut.
a. Alquran surah An-Nur ayat 31
"Dan
katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ’Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan
hendaklah mereka menutupkkan khumurnya (hijab) ke dadanya...."
Ayat ini menegaskan empat hal:
1. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
2. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
3. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
Para
ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya
menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab, jika
perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan
itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan
ulama terhadap kalimat “kecuali yang biasa nampak” dalam ayat tersebut.
Menurut
Ibnu Umar r.a. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan.
Begitu pula menurut ‘Atha, Imam Auzai, dan Ibnu Abbas r.a. Hanya saja,
beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud
r.a. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin
Jubair r.a. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari
penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh
tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.
4. Perintah untuk
menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang
berarti kain penutup kepala. Atau, dalam bahasa kita disebut hijab. Ini
menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus
ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan hijab pada kepala
saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tetapi, ujung jilbab tersebut
harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.
b. Hadis riwayat Aisyah r.a.
bahwasanya
Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang
tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata, "Hai Asma,
sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil balig)
maka tidak ada yang layak terlihat kecuali ini," sambil beliau menunjuk
wajah dan telapak tangan. (HR Abu Daud dan Baihaqi).
Hadis ini menunjukkan dua hal:
1. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari
kedua dalil di atas, jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh
tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula
kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika
dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan
menuai dosa.
Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya
berlaku pada saat salat saja atau ketika hadir dipengajian, namun juga
pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan
akan kewajiban menutup aurat ini: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu
dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya
orang-orang jahiliah dahulu...." (Al-Ahzab: 33).
Tabarruj
adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang
wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah perilaku
jahiliah. Konteks ayat di atas ditujukan untuk istri-istri Rasulullah.
Namun, keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah.
Kaidah
ilmu ushul fiqh mengatakan, "Yang dijadikan pedoman adalah keumuman
lafaz sebuah dalil dan bukan kekhususan, sebab munculnya dalil tersebut
(al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab)." "Hai Nabi, katakanlah
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri
orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal
dan oleh karenanya mereka tidak diganggu.
Dan Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59). Jilbab dalam bahasa
Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan
berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat
ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban
setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka. Syarat-Syarat
Pakaian Penutup Aurat Wanita
Pada dasarnya seluruh bahan, model, dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut.
1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tipis dan transparan.
3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat).
4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
5.
Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok. Sebab, pakaian yang
menyolok akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula,
maka membunyikan (menggemerincingkan) perhiasan yang dipakai tidak
diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian.
B.
Adapun masalah hijab atau batasan pergaulan laki-laki dan wanita yang
bukan mahram, maka tidak boleh atau haram bersentuhan, berdua-duaan atau
khalwat, haram saling pandang-pandangan, kecuali untuk khitbah atau
melamar, haram berbincang-bincang yang mengundang syahwat, kecuali
masalah belajar atau taklim atau muamalah. Sekian, wallahu a'lam.
وَمَا
كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ
أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً
Dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan
barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah
sesat, sesat yang nyata. (33:36)
Mohamad Joban
sumber: http://seputarmuslimah.blogspot.com/2008/05/hukum-memakai-hijab.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar