A. SEJARAH
TRANSPLANTASI
Pada tahun 600 SM di India, susruta telah melakukan
transplantasi kulit. Sementara jaman
Renaissance, seorang ahli bedah dari Italia bernama Gaspare Tagliacozzi
juga telah melakukan halyang sama.DidugaJohn Hunter (1728-1793) adalah pioneer
bedah eksperimental, termasuk bedah
transplantasi. Dia mampu membuat kriteria teknik bedah untuk menghasilkan suatu
jaringan transpalntasi yang tumbuh ditempat baru. Akan tetapi sistem
golongandarah dan sistem histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan
reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan. Pada abad ke-20 wiener dan landsteiner
menyokong perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah sistem ABO
dan system Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin
berperandalam keberhasilan tindakantransplantasi. Perkembangan teknologi
kedokteran terus meningkatsearah dengan perkembangan teknik transplantasi. Ilmutransplantasi
modern makin berkembang dengan ditemukannnya metode-metode pencangkokan,
seperti :
1.
Pencangkokkanarteria mammaria interna
didalam operasi lintas koroner oleh Dr. George E.Green.
2.
Pencangkokkan jantung, dari jantung kera
kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian
meninggal dalam waktu 18 hari.
3.
Pencangkokkan sel-sel substansia nigra
dari bayi yang meninggal ke penderita parkinson oleh Dr.
Andreas Bjornklund.
B. PENGERTIAN
TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi
berasal dari bahasa Inggris to transplant, yang berarti to move from
one place to another
atau
bergerak dari satu tempat ke tempat lain.
Transplantasi organ adalah transplantasi/cangkok atau
pemindahan seluruh atau sebagian organ
dari satu tubuh
ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang
sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak
befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ
dapat merupakan orang yang masih hidup ataupun telah meninggal.
Teknik transplantasi
dimungkinkan untuk memindahkan suatu organ atau jaringan tubuh manusia yang
masih berfungsi baik, baik dari orang yang masih hidup maupun yang sudah
meninggal ke tubuh manusia lain.
Tujuan utama
transplantasi organ adalah mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas
hidup pasien. Transplantasi ditinjau
dari sudut si penerima dapat dibedakan menjadi :
1.
|
Autotransplantasi
|
:
|
Pemindahan suatu jaringan atau organ
ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
|
2.
|
Homotransplantasi
|
:
|
Pemindahan suatau jaringan atau organ
dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
|
3.
|
Heterotransplantasi
|
:
|
Pemindahan suatu jaringan atau organ
dari suatu spesies ke tubuh spesies
lainnya.
|
C. MACAM-MACAM
TRANSPLANTASI ORGAN
Hingga waktu ini telah
dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan, baik berupa sel,
jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:
1.
|
Transplantasi Autograft
|
:
|
Perpindahan dari satu tempat ketempat lain
dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi.
|
2.
|
Transplantasi Allograft
|
:
|
Perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain
yang sama spesiesnya, baik ada hubungan keluarga atau tidak.
|
3.
|
Transplantasi Isograft
|
:
|
Perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain
yang identik, misalnya pada kasus kembar identik
|
4.
|
Transplantasi Xenograft
|
:
|
Perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain
yang tidak sama spesiesnya.
|
D. KOMPONEN
TRANSPLANTASI ORGAN
Ada dua komponen
penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu :
1)
|
Eksplantasi
|
:
|
Usaha mengambil jaringan atau organ
manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
|
2)
|
Implantasi
|
:
|
Usaha menempatkan jaringan atau organ
tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
|
Disamping itu, ada dua
komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
1)
|
Adaptasi donasi
|
:
|
Usaha dan kemampuan menyesuaikan diri
orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan
psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan atau organ.
|
2)
|
Adaptasi resepien
|
:
|
Usaha dan kemampuan diri dari penerima
atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan
atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat
berfungsi lagi.
|
E. KATEGORI
TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi dapat dikategorikan menjadi tiga tipe, yaitu :
a.
Donor dalam keadaan hidup
sehat
Dalam tipe ini diperlakukan
seleksi yang cermat dan harus diadakan general
check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap dan menyeluruh) baik terhadap
donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari
kegagalan transplantasi.Transplantasi organ dari donor hidup wajib memenuhi 3
persyaratan :
1. Resiko yang dihadapi oleh
donor harus proporsional dengan manfaat yang didatangkan oleh tindakan tersebut
atas diri penerima.
2. Pengangkatan organ tubuh
tidak boleh mengganggu secara serius kesehatan donor atau fungsi tubuhnya.
3. Donor wajib memutuskan
dengan penuh kesadaran dan bebas, dengan mengetahui resiko yang mungkin terjadi
.
b.
Donor dalam keadaan koma
Apabila donor dalam keadaan
koma atau diduga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh
donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya bantuan alat
pernafasan khusus.
c. Donor dalam keadaan meninggal
Dalam tipe ini, organ tubuh
yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan
ketentuan medis dan yuridis.
Dalam hal pengambilan organ
dari jenazah dikenal ada 2 sistem yang diberlakukan secara nasional, yaitu :
1. Sistem izin (toestemming system)
Sistem ini menyatakan bahwa
transplantasi baru dapat dilakukan jika ada persetujuan dari donor sebelum
pengambilan organ.
2. Sistem tidak berkeberatan (geen bezwaar system)
Dalam sistem ini
transplantasi organ dapat dilakukan sejauh tidak ada penolakan dari pihak
donor.Tidak adanya penolakan dari donor, dalam sistem ini, ditafsirkan sebagai
“donor tidak keberatan dilakukan pengambilan organ”.
F. MASALAH ETIK DAN
MORAL TRANSPLANTASI ORGAN
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah donor
hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli waris, resipien, dokter dan
pelaksana lain, serta masyarakat. Hubungan pihak-pihak tersebut dengan masalah
etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
1) Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan atau organnya
kepada orang lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang
harus mengetahui dan mengerti resiko yang akan dihadapi, baik resiko di bidang
medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai
kekurangan jaringan atau organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk
menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis.Hubungan
psikis dan emosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk
mencegah timbulnya masalah.
2) Jenazah atau donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan
atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ
tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor
itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal,
donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya.
Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain
bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian
seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
3) Keluarga donor dan ahli
waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat
diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik
semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari.Dari
keluarga resipien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan
keluarganya dengan tulus.Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk
mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
4) Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan atau organ dari
orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan
perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya.
Seorang resipien harus benar-benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim
pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat
memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resipien. Akan tetapi, ia harus
menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal.
5) Dokter dan tenaga pelaksana
lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana
harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah
pihak. Iawajib menerangkan hal-hal yang munAgkin akan terjadi setelah dilakukan
transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat
dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan
mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam
melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh
pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.
6) Masyarakat
Secara tidak langsung masyarakat turut menentukan
perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan para cendekiawan,
pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk mendidik masyarakat agar
lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya
pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan
luhur, akan dapat diperoleh.
kasus
Di klinik bidan ada dua
seorang ibu yg melahirkan,ibu A tidak menginginkan kehadiran bayinya
dikarenakan sih bayi ini dari hasil hubungan gelap. Dan ibu B sayangat senang
atas kehadiran anak pertama nya tapi disisi lain bayi yang dilahirkan ibu B ini
dalam keadaan cacat karena terjadi kebocoran pada jantung nya , lalu si ibu A
mendengar kabar bahwah dikamar sebelah sedang membutuhkan donor jantung dengan
bayaran yang sangat tinggi . karena si ibu A ini tidak menginginkan kehadiran
bayinya sehingga dia tega untuk menjual organ jantung dari bayinya kepada ibu B
.lalau si ibu B ini meminta kepada bidan untuk melakukan transplantasi jantung
untuk anaknya , sesaat kemudian bidan ini menyetujui dan berkolaborasi dengan
dokter untuk melaksanakan oprasi jantung . lalu bayi ibu B tumbuh dengan sehat.
A.
PENYELESAIAN
KASUS
Penjualan organ tubuh
dilarang keras oleh agama Islam atau haram hukumnya karena hal tersebut
bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama Islam,dan seharusnya tenaga
sehatan tahu bahwa melakukan
tranplantasi manusia yg masih hidup sangat tdk di perbolehkan dan dalam kode
etik kebidanan dan kode etik kedokteran pun di larang,karena hal tersebut
melanggar hukum,dan bidan pun tdk ada kewenangan untuk melakukan operasi
tranplantasi organ,apa lagi mengenai kasus di atas melakukan tranplantasi organ
tubuh bayi yg tdk berdosa jadi korban ibunya demi kesenangan diri
sendirinya,dan seharusnya seorang bidan harus memberikan penjelasan pada ibu
B,agar tdk melakukan tranplantasi dengan keputusan yang cepat,tetapi kasus di
atas ini malah bidan pun kesempatan mengambil keuntungan tentu saja bidan pun
terkena hukuman atas tindakannya.
B.
PERATURAN PEMERINTAHTRANSPLANTASI
ORGAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
1981tentang Bedah
Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau
Jaringan Tubuh Manusia
BAB V
TRANSPLANTASI ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA
Pasal 10
(1)
|
Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a
dan b, yaitu :
|
a. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau
keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab
kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;.
b. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang
terdekat, apabila diduga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan
orang lain atau masyarakat sekitarnya
|
|
(2)
|
Tata cara transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia diatur
oleh Menteri Kesehatan.
|
Pasal 11
(1)
|
Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia hanya boleh
dilakukan oleh dokter yang bekerja pada sebuah rumah sakit yang ditunjuk oleh
Menteri Kesehatan.
|
(2)
|
Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia tidak boleh
dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.
|
Pasal 12
Dalam rangka transplantasi penentuan saat mati ditentukan oleh 2 (dua)
orang dokter yang tidak sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan
transplantasi.
|
Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal
14, dan Pasal 15 dibuat diatas kertas bermaterai dengan 2 (dua) orang saksi.
|
BAB VI
PENGAMBILAN ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA
KORBAN KECELAKAAN
Pasal 14
Pengambilan alat dan atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan
transplantasi atau BANK MATA dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,
dilakukan dengan persetujuan tertulis keluarga yang terdekat.
|
BAB VII
DONOR
Pasal 15
(1)
|
Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan atau jaringan tubuh
manusia diberikan oleh calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan
terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya termasuk dokter
konsultan mengenai sifat operasi, akibat-akibatnya, dan
kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi.
|
(2)
|
Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar, bahwa
donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan
tersebut.
|
Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas
sesuatu kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
|
BAB VIII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 17
Dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia.
|
Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia
dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
|
Pasal 19
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 tidak berlaku untuk keperluan penelitian
ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
|
Pasal 33 dan 34 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Pasal 33
(1)
|
Dalam penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau
jaringan tubuh, transfusi darah , implant obat dan atau alat kesehatan, serta
bedah pastik dan rekonstruksi.
|
(2)
|
Transplantasi organ dan
atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
|
Pasal 34
(1)
|
Transplantasi organ dan
atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan
tertentu.
|
(2)
|
Pengambilan organ dan
atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor
yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
|
(3)
|
Ketentuan mengenai syarat
dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
|
A. KESIMPULAN
Transplantasi organ adalah transplantasi/cangkok atau
pemindahan seluruh atau sebagian organ
dari satu tubuh
ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang
sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak
befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ
dapat merupakan orang yang masih hidup ataupun telah meninggal.
Macam-macam transplantasi organ yaitu Transplantasi Autograft, Allograft, Isograft, dan Transplantasi Xenograft.
Transplantasi dapat
dikategorikan menjadi tiga tipe yaitu donor dalam keadaan hidup sehat, donor
dalam keadaan koma, donor dalam keadaan meninggal.
Masalah etik dan moral
transplantasi organ yaitu beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha
transplantasi antara lain donor hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan
ahli waris, resipien, dokter dan pelaksana lain, serta masyarakat.
Dasar hukum tentang
transplantasi organ yaitu Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis
dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh
Manusia.
B. SARAN
Jika kita ingin melakukan transplantasi organ, pahami
betul dari mana organ tersebut berasal.sebelum memilih transplantasi organ
sebagai alternalif pengobatan, usahakan terlebih dahulu untuk mencari upaya
penyembuhan lain.
http://ayuemanis.blogspot.com/2014/05/transplantasi-organ.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar