Minggu, 07 Juni 2015

MASALAH ETIK KEBIDANAN MENGENAI TRANSPLANTASI ORGAN



 
A.      SEJARAH TRANSPLANTASI
Pada tahun 600 SM di India, susruta telah melakukan transplantasi kulit. Sementara jaman  Renaissance, seorang ahli bedah dari Italia bernama Gaspare Tagliacozzi juga telah melakukan halyang sama.DidugaJohn Hunter (1728-1793) adalah pioneer bedah eksperimental,  termasuk bedah transplantasi.  Dia  mampu membuat kriteria  teknik bedah untuk menghasilkan suatu jaringan transpalntasi yang tumbuh ditempat baru. Akan tetapi sistem golongandarah dan sistem histokompatibilitas yang erat hubungannya dengan reaksi terhadap transplantasi belum ditemukan. Pada abad ke-20 wiener dan landsteiner menyokong perkembangan transplantasi dengan menemukan golongan darah sistem ABO dan system Rhesus. Saat ini perkembangan ilmu kekebalan tubuh makin berperandalam keberhasilan tindakantransplantasi. Perkembangan teknologi kedokteran terus meningkatsearah dengan perkembangan teknik transplantasi. Ilmutransplantasi modern makin berkembang dengan ditemukannnya metode-metode pencangkokan, seperti :
1.      Pencangkokkanarteria mammaria interna didalam operasi lintas koroner oleh Dr. George E.Green.
2.      Pencangkokkan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernhard, walaupun resepiennya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
3.      Pencangkokkan sel-sel substansia nigra dari bayi  yang  meninggal ke penderita parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.

B.      PENGERTIAN TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi berasal dari bahasa Inggris to transplant, yang berarti to move from one place to another atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain.
Transplantasi organ adalah transplantasi/cangkok atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup ataupun telah meninggal.
Teknik transplantasi dimungkinkan untuk memindahkan suatu organ atau jaringan tubuh manusia yang masih berfungsi baik, baik dari orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal ke tubuh manusia lain.
Tujuan utama transplantasi organ adalah mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Transplantasi  ditinjau dari sudut si penerima dapat dibedakan menjadi :
1.
Autotransplantasi
:
Pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2.
Homotransplantasi
:
Pemindahan suatau jaringan atau organ dari  tubuh seseorang ke  tubuh orang lain.
3.
Heterotransplantasi
:
Pemindahan suatu jaringan atau organ dari  suatu spesies ke tubuh spesies lainnya.

C.      MACAM-MACAM TRANSPLANTASI ORGAN
Hingga waktu ini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan, baik berupa sel, jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:
1.
Transplantasi Autograft
:
Perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi.
2.
Transplantasi Allograft
:
Perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya, baik ada hubungan keluarga atau tidak.
3.
Transplantasi Isograft
:
Perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik, misalnya pada kasus kembar identik
4.
Transplantasi Xenograft
:
Perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.




D.      KOMPONEN TRANSPLANTASI ORGAN
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu :
1)
Eksplantasi
:
Usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal.
2)
Implantasi
:
Usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
1)
Adaptasi donasi
:
Usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan atau organ.
2)
Adaptasi resepien
:
Usaha dan kemampuan diri dari penerima atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.

E.      KATEGORI TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi dapat dikategorikan menjadi tiga tipe, yaitu :
a.      Donor dalam keadaan hidup sehat
Dalam tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan harus diadakan general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap dan menyeluruh) baik terhadap donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan transplantasi.Transplantasi organ dari donor hidup wajib memenuhi 3 persyaratan :
1.      Resiko yang dihadapi oleh donor harus proporsional dengan manfaat yang didatangkan oleh tindakan tersebut atas diri penerima.
2.      Pengangkatan organ tubuh tidak boleh mengganggu secara serius kesehatan donor atau fungsi tubuhnya.
3.      Donor wajib memutuskan dengan penuh kesadaran dan bebas, dengan mengetahui resiko yang mungkin terjadi .

b.      Donor dalam keadaan koma
Apabila donor dalam keadaan koma atau diduga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya bantuan alat pernafasan khusus.
c.       Donor dalam keadaan meninggal
Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis.
Dalam hal pengambilan organ dari jenazah dikenal ada 2 sistem yang diberlakukan secara nasional, yaitu :
1.      Sistem izin (toestemming system)
Sistem ini menyatakan bahwa transplantasi baru dapat dilakukan jika ada persetujuan dari donor sebelum pengambilan organ.
2.      Sistem tidak berkeberatan (geen bezwaar system)
Dalam sistem ini transplantasi organ dapat dilakukan sejauh tidak ada penolakan dari pihak donor.Tidak adanya penolakan dari donor, dalam sistem ini, ditafsirkan sebagai “donor tidak keberatan dilakukan pengambilan organ”.

F.       MASALAH ETIK DAN MORAL TRANSPLANTASI ORGAN
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah donor hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli waris, resipien, dokter dan pelaksana lain, serta masyarakat. Hubungan pihak-pihak tersebut dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
1)      Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan atau organnya kepada orang lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang akan dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan atau organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis.Hubungan psikis dan emosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.


2)      Jenazah atau donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.

3)      Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari.Dari keluarga resipien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus.Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.

4)      Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan atau organ dari orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resipien harus benar-benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resipien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal.

5)      Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Iawajib menerangkan hal-hal yang munAgkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.

6)      Masyarakat
Secara tidak langsung masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan para cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.



















 kasus

Di klinik bidan ada dua seorang ibu yg melahirkan,ibu A tidak menginginkan kehadiran bayinya dikarenakan sih bayi ini dari hasil hubungan gelap. Dan ibu B sayangat senang atas kehadiran anak pertama nya tapi disisi lain bayi yang dilahirkan ibu B ini dalam keadaan cacat karena terjadi kebocoran pada jantung nya , lalu si ibu A mendengar kabar bahwah dikamar sebelah sedang membutuhkan donor jantung dengan bayaran yang sangat tinggi . karena si ibu A ini tidak menginginkan kehadiran bayinya sehingga dia tega untuk menjual organ jantung dari bayinya kepada ibu B .lalau si ibu B ini meminta kepada bidan untuk melakukan transplantasi jantung untuk anaknya , sesaat kemudian bidan ini menyetujui dan berkolaborasi dengan dokter untuk melaksanakan oprasi jantung . lalu bayi ibu B tumbuh dengan sehat.




















A.      PENYELESAIAN KASUS
Penjualan organ tubuh dilarang keras oleh agama Islam atau haram hukumnya karena hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama Islam,dan seharusnya tenaga sehatan  tahu bahwa melakukan tranplantasi manusia yg masih hidup sangat tdk di perbolehkan dan dalam kode etik kebidanan dan kode etik kedokteran pun di larang,karena hal tersebut melanggar hukum,dan bidan pun tdk ada kewenangan untuk melakukan operasi tranplantasi organ,apa lagi mengenai kasus di atas melakukan tranplantasi organ tubuh bayi yg tdk berdosa jadi korban ibunya demi kesenangan diri sendirinya,dan seharusnya seorang bidan harus memberikan penjelasan pada ibu B,agar tdk melakukan tranplantasi dengan keputusan yang cepat,tetapi kasus di atas ini malah bidan pun kesempatan mengambil keuntungan tentu saja bidan pun terkena hukuman atas tindakannya.

B.      PERATURAN PEMERINTAHTRANSPLANTASI ORGAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia
BAB V
TRANSPLANTASI ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA

Pasal 10
(1)
Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan b, yaitu :
a.     Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah  penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;.
b.     Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila diduga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya
(2)
Tata cara transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia diatur oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 11
(1)
Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia hanya boleh dilakukan oleh dokter yang bekerja pada sebuah rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
(2)
Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.



Pasal 12
Dalam rangka transplantasi penentuan saat mati ditentukan oleh 2 (dua) orang dokter yang tidak sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.

Pasal 13
Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal 14, dan Pasal 15 dibuat diatas kertas bermaterai dengan 2 (dua) orang saksi.

BAB VI
PENGAMBILAN ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA KORBAN KECELAKAAN

Pasal 14
Pengambilan alat dan atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau BANK MATA dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan persetujuan tertulis keluarga yang terdekat.

BAB VII
DONOR

Pasal 15
(1)
Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia diberikan oleh calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi, akibat-akibatnya, dan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi.
(2)
Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar, bahwa donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.

Pasal 16
Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas sesuatu kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.

BAB VIII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 17
Dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia.

Pasal 18
Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.

Pasal 19
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal  18 tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 33 dan 34 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

Pasal 33
(1)
Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah , implant obat dan atau alat kesehatan, serta bedah pastik dan rekonstruksi.
(2)
Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.

Pasal 34
(1)
Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
(2)
Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.















A.      KESIMPULAN
Transplantasi organ adalah transplantasi/cangkok atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup ataupun telah meninggal.
Macam-macam transplantasi organ yaitu Transplantasi Autograft, Allograft, Isograft, dan Transplantasi Xenograft.
Transplantasi dapat dikategorikan menjadi tiga tipe yaitu donor dalam keadaan hidup sehat, donor dalam keadaan koma, donor dalam keadaan meninggal.
Masalah etik dan moral transplantasi organ yaitu beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi antara lain donor hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli waris, resipien, dokter dan pelaksana lain, serta masyarakat.
Dasar hukum tentang transplantasi organ yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia.

B.      SARAN
Jika kita ingin melakukan transplantasi organ, pahami betul dari mana organ tersebut berasal.sebelum memilih transplantasi organ sebagai alternalif pengobatan, usahakan terlebih dahulu untuk mencari upaya penyembuhan lain.






http://ayuemanis.blogspot.com/2014/05/transplantasi-organ.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar